Halaman
FAQ Pelayanan
Frequently Asked Questions (FAQ)
Pelayanan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong
A. Pelayanan Umum
1. Apa saja layanan yang tersedia di DKUPP Kabupaten Tabalong?
. DKUPP Kabupaten Tabalong memberikan pelayanan antara lain:
Pendampingan Pendirian Koperasi;
Fasilitasi Sertifikat Halal Produk UMKM;
Verifikasi Teknis Izin Usaha Industri;
Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP;
Penyewaan Kios, Los, Lapak, dan Tanah Pasar.
2. Apakah seluruh pelayanan dikenakan biaya?
Sebagian besar pelayanan tidak dipungut biaya (gratis). Khusus penyewaan kios, los, lapak, dan tanah pasar dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Bagaimana jam pelayanan DKUPP Kabupaten Tabalong?
Senin–Kamis
08.00–15.00 WITA
Jumat
08.00–11.00 WITA
Istirahat
Senin–Kamis
12.00–13.00 WITA
Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional tutup.
4. Bagaimana cara menyampaikan pengaduan pelayanan?
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Loket pelayanan;
Kotak saran;
Telepon;
Email;
Surat;
Media sosial resmi;
SP4N-LAPOR!.
Pengaduan akan ditindaklanjuti paling lambat 5 hari kerja.
B. Pendampingan Pendirian Koperasi
5. Apa persyaratan pendampingan pendirian koperasi?
Persyaratan meliputi:
Surat permohonan;
Fotokopi KTP calon pendiri;
Nomor HP;
Daftar minimal 9 calon anggota koperasi primer;
Struktur organisasi;
Neraca;
Berita acara rapat pembentukan (apabila sudah ada);
Rancangan Anggaran Dasar koperasi.
6. Berapa lama proses pendampingan pendirian koperasi?
Konsultasi dan verifikasi administrasi maksimal 3–5 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
7. Apa hasil pelayanan pendampingan koperasi?
Pemohon akan memperoleh:
Pendampingan pendirian koperasi;
Rekomendasi kelengkapan dokumen;
Berita acara pendampingan;
Kesiapan dokumen pengajuan badan hukum koperasi.
C. Fasilitasi Sertifikat Halal UMKM
8. Siapa yang dapat mengajukan fasilitasi sertifikat halal?
Pelaku UMKM yang telah memiliki:
KTP;
Nomor Induk Berusaha (NIB);
Data produk;
Dokumen pendukung sesuai ketentuan BPJPH.
9. Apakah fasilitasi sertifikat halal gratis?
Ya.
Pendampingan yang dilakukan DKUPP gratis, sedangkan biaya sertifikasi mengikuti ketentuan pemerintah. Untuk program tertentu seperti Self Declare, sertifikasi dapat diberikan tanpa biaya.
10. Berapa lama proses sertifikasi halal?
Umumnya 7–30 hari kerja, tergantung:
Kelengkapan dokumen;
Jenis produk;
Proses pemeriksaan oleh BPJPH.
D. Verifikasi Teknis Izin Usaha Industri
11. Apa syarat memperoleh Verifikasi Teknis Izin Usaha Industri?
Pelaku usaha harus memiliki antara lain:
NIB;
Akun SIINas;
Data perusahaan;
Data kegiatan industri;
Dokumen perusahaan;
Data mesin produksi;
Data tenaga kerja;
Diagram alir proses produksi;
Persyaratan dasar perizinan berusaha.
12. Berapa lama proses Verifikasi Teknis?
Maksimal 3–7 hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
13. Apakah layanan Verifikasi Teknis dikenakan biaya?
Tidak.
Pelayanan diberikan gratis.
E. Pelayanan Tera dan Tera Ulang
14. Apa yang dimaksud Tera dan Tera Ulang?
Tera dan Tera Ulang adalah pengujian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) agar hasil pengukuran sesuai ketentuan metrologi legal.
15. Siapa yang wajib melakukan tera atau tera ulang?
Pelaku usaha yang menggunakan:
Timbangan;
Pompa ukur BBM;
Alat ukur perdagangan;
Alat takar;
Alat timbang lainnya yang digunakan dalam transaksi perdagangan.
16. Berapa lama pelayanan tera?
Pelayanan di kantor maksimal 1 hari kerja, sedangkan pelayanan di lokasi usaha mengikuti jadwal sidang tera atau tera di tempat.
17. Apakah pelayanan tera dikenakan biaya?
Tidak.
Pelayanan tera dan tera ulang gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
18. Apa hasil pelayanan tera?
Pemohon memperoleh:
Tanda tera sah;
Tanda tera ulang sah;
Surat keterangan hasil pengujian apabila diperlukan.
F. Penyewaan Kios, Los, Lapak, dan Tanah Pasar
19. Apa syarat menyewa kios atau los pasar?
Persyaratan meliputi:
Surat permohonan;
Fotokopi KTP;
Pas foto;
Persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan pengelolaan pasar.
20. Berapa lama proses penyewaan kios?
Paling lama 3 hari kerja sejak dokumen lengkap dan lokasi yang dimohon tersedia.
21. Apakah penyewaan kios dikenakan biaya?
Ya.
Tarif mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
22. Apa yang diperoleh setelah penyewaan disetujui?
Pemohon akan memperoleh:
Surat Perjanjian Sewa;
Surat Izin Penempatan; atau
Dokumen resmi sebagai bukti hak penggunaan kios, los, lapak, atau tanah pasar.
G. Lain-lain
23. Apakah data pemohon dijamin kerahasiaannya?
Ya. DKUPP Kabupaten Tabalong menjamin keamanan dan kerahasiaan seluruh dokumen serta data pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.
24. Bagaimana kualitas pelayanan dijamin?
Seluruh pelayanan dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), secara profesional, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan dievaluasi secara berkala melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
25. Kemana saya dapat memperoleh informasi lebih lanjut?
Masyarakat dapat menghubungi:
Loket Pelayanan DKUPP Kabupaten Tabalong;
Bidang pelayanan terkait;
Telepon atau email resmi;
Website dan media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Tabalong atau DKUPP Kabupaten Tabalong.